RAPI DaerahWarta RAPI

PKD RAPIDA 14 Bali Disahkan Sekaligus Revisi 2 Peraturan Daerah

WARTA RAPI, Denpasar – RAPI Daerah 14 Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) Tahun 2022 (02/10). Bertempat di ruang rapat BPBD Provinsi Bali, RAPIMDA dibuka oleh Ketua RAPI Daerah 14 Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibya Presasta – JZ14DIB. RAPIMDA 2022 ini merupakan RAPIMDA pertama yang digelar sejak dilantiknya Kepengurusan RAPIDA 14 Bali pada bulan Mei lalu untuk masa bakti 2022 – 2027.

Dalam sambutannya, JZ14DIB menyampaikan bahwa sesuai amanah ART RAPI pasal 35 yang menyatakan bahwa “RAPIMDA diselenggarakan salah satunya untuk Menerbitkan, merevisi dan memutuskan Peraturan Daerah” ujarnya. Adapun RAPIMDA juga merupakan forum pimpinan daerah 14 Bali kali ini merupakan tindaklanjut dari RAKERDA 14 Bali dalam rangka penyusunan Program Kerja Daerah (PKD) sebagai garis besar haluan kerja kepengurusan yang baru.

Selain mengesahkan PKD 2022 – 2027, pada kesempatan ini pula dilakukan pembaharuan terhadap 2 peraturan daerah 14 Provinsi Bali sebagai wujud penyesuaian terhadap Peraturan Organisasi hasil Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan di lembang pada awal tahun 2022.

Dengan dihadiri oleh 4 Utusan Wilayah secara tatap muka dan 5 utusan wilayah secara daring. RAPIMDA dipimpin oleh JZ14ABP – Bagus Indra Putra (Ketua RAPI Wilayah 01 Tabanan, JZ14RIO – Agung Rio Swandisara (Ketua RAPI Wilayah 07 Badung) dan didampingi oleh JZ14JKO – I Gusti Made Alit Ariana (Sekretaria RAPIDA 14 Bali). (Red/14)

%d blogger menyukai ini: